kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B


Senin, 13 Januari 2020 / 07:00 WIB
Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Kontan.co.id mencatat, pada Januari 2019, tepat setahun lalu, RPP Nomor 23/2010 sebenarnya sudah disetujui dan diparaf oleh menteri terkait, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menko Perekonomian. Namun, revisi PP 23/2010 ini terganjal surat dari Rini Soemarno, Menteri BUMN saat itu.

Dalam surat yang disampaikan ke Menteri Setneg pada 1 Maret 2019 itu, Rini meminta supaya BUMN diberikan porsi pengelolaan terhadap tambang PKP2B yang akan habis kontrak.

Polemik perpanjangan kontrak PKP2B pun berlanjut. Sejak pertengahan hingga akhir tahun 2019 lalu, polemik tidak lagi pada revisi PP 23/2010, namun beralih ke revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba. Revisi UU Minerba saat ini tengah bergulir. Komisi VII DPR RI menargetkan, revisi tersebut bisa rampung pada Agustus tahun ini.

Baca Juga: DMO batubara di bawah target, Kementerian ESDM: Kebutuhan batubara domestik terpenuhi

Kendati begitu, Hufron Asrofi mengklaim, revisi PP 23/2010 dibutuhkan lantaran dinilai paling memungkinkan untuk segera diterbitkan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan investasi. Dibandingkan harus menunggu penyelesaian revisi UU Minerba yang masih harus dibahas di DPR.

"Mungkin RPP ini dianggap yang paling siap agar ada landasan hukum dan kepastian investasi, serta menjamin penerimaan negara," ungkapnya.

Menurut Hufron, karena pada saat itu keberatan datang dari Kementerian BUMN, maka klarifikasi pun telah diberikan. Hufron bilang, saat ini revisi PP 23/2010 ini tinggal menunggu paraf dan persetujuan dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Setelah itu, proses berlanjut dengan penyerahan RPP 23/2010 ke Presiden Joko Widodo disahkan.

"Tinggal menunggu paraf Menteri BUMN dan pengesahan presiden," kata Hufron.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pelaku usaha tengah menunggu kepastian dari pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum dan investasi penting diberikan, baik dalam bentuk revisi PP maupun revisi UU.

"Kami ikut saja opsi yang mana yang akan diambil pemerintah. Kami yakin pemerintah akan memahami urgensinya dan dampaknya terhadap perekonomian nasional," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×