kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B


Senin, 13 Januari 2020 / 07:00 WIB
Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pengamat hukum pertambangan Ahmad Redi bilang, dilanjutkannya revisi PP nomor 23/2010 ini terkesan dipaksakan. Apalagi, selain pembahasan revisi UU Minerba, saat ini tengah disusun omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, yang di dalamnya juga memuat substansi mengenai pengelolaan minerba.

"Ada duplikasi law making process yang tidak efektif. ekonomisasi kekuasaan seperti terjadi dalam pembuatan regulasi," kata Redi.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, pemerintah semestinya tetap fokus untuk menyelesaikan revisi UU Minerba bersama DPR. Jika perlu, kata Bisman, substansi dalam revisi PP Nomor 23/2010 dimasukan ke dalam revisi UU Minerba yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020

"Kalau saat ini pemerintah menggulirkan lagi revisi PP 23/2010, pasti ada tumpang tindih karena PP merupakan turunan dari UU, jangan sampai (revisi PP) hanya untuk melegitimasi kepentingan pihak-pihak tertentu," tandas Bisman.

Sebagai informasi, ada tujuh PKP2B yang akan habis kontrak di tahun ini dan beberapa tahun ke depan, yakni PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Adapun, satu PKP2B, yakni PT Tanito Harum sudah terminasi dengan pembatalan perpanjangan kontrak, lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum untuk perpanjangan kontrak dan peralihan status menjadi IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×