Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Timah Tbk sebentar lagi sudah bisa melakukan ekspor melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sebelumnya ekspor logam timah TINS terhambat karena Kementerian ESDM belum mengeluarkan petunjuk teknis rekomendasi ekspor yang disyaratkan Kementerian Perdagangan. Adapun syaratnya adalah sudah clean and clear (CnC) dan membayar dimuka royalti.
Sekretaris PT Timah Agung Nugroho bilang, PT Timah Tbk sudah mendapatkan rekomendasi ekspor timah sehingga diharapkan proses penjualan tidak akan terganggu ke depan. "Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sudah kami peroleh. Untuk ekspor sedang kami persiapkan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/9).
Meskipun terhambat dalam ekspor, Dia menyatakan, adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015 tentang ketentuan ekspor timah bisa menaikkan harga timah di pasar internasional. Sebab, dengan tertahannya produksi timah beberapa bulan lalu, dampaknya harga akan naik karena permintaan tinggi.
Agung menyatakan, hingga kini PT Timah masih mencatatkan kinerja positif. Hal ini didapat dengan upaya efisiensi yang terus menerus dilakukan di segala bidang dan strategi yang tepat. "Meskipun harga logam timah rata-rata turun 26,37% dibandingkan tahun lalu akibat perekonomian global dunia," jelasnya. Asal tahu saja produksi timah TINS semester I-2015 mencapai 14.261 ton atau naik 31,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News