Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat.
Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10 disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Juga disebutkan untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan motor bakar cetus api (mesin bensin).
Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.
Selama ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non LCGC.
Sepeda motor
Mandatori wajib konsumsi BBM non subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, bus, dan lain sebagainya.
Regulasi ini berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya Permenperin ini, tertanggal 17 September dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham per 24 Oktober 2014. (Agung Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News