kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Semua mobil baru wajib minum BBM non-subsidi


Rabu, 05 November 2014 / 09:21 WIB
Semua mobil baru wajib minum BBM non-subsidi
ILUSTRASI. Manfaat kembang kol untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat.

Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10 disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Juga disebutkan untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan motor bakar cetus api (mesin bensin).

Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.

Selama ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non LCGC.

Sepeda motor
Mandatori wajib konsumsi BBM non subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, bus, dan lain sebagainya.

Regulasi ini berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya Permenperin ini, tertanggal 17 September dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham per 24 Oktober 2014. (Agung Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×