kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Semua provinsi Indonesia wajib punya sistem BRT


Rabu, 29 Juli 2015 / 16:04 WIB
Semua provinsi Indonesia wajib punya sistem BRT


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

UNGARAN. Kementerian Perhubungan meminta pemerintah provinsi yang belum memiliki sistem bus rapid transit (BRT) untuk segera membangun sistem tersebut. Sebab, pada akhir tahun ini, Kemenhub menargetkan akan menghibahkan 1.000 bus berstandar BRT untuk 34 provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

"Pemerintah provinsi diwajibkan untuk membangun infrastruktur, seperti membuat halte dengan halte yang lebih tinggi sesuai tinggi bus," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Taufik Hidayat di Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (29/7). 

Sebagai informasi, Kemenhub akan segera memulai program perakitan 1.000 bus berstandar BRT. Dimulainya program perakitan bus akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini di pabrik milik perusahaan karoseri CV Laksana di Ungaran. 

"Akhir tahun ditargetkan sudah bisa didistribusikan dan dioperasikan. Serah terimanya ke pemerintah provinsi. Tapi, nanti pengoperasiannya oleh perusahaan berbadan hukum. Di Jakarta oleh PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta), kalau di daerah oleh DAMRI," ujar Taufik. 

Saat ini sejumlah ibu kota provinsi yang sudah memiliki sistem BRT, selain Jakarta, di antaranya Bandung, Semarang, Yogyakarta, Padang, Pekanbaru, Medan, dan Makassar. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×