kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa warisan Eka Tjipta, inilah aset emiten Grup Sinar Mas yang ikut digugat


Selasa, 14 Juli 2020 / 05:35 WIB
Sengketa warisan Eka Tjipta, inilah aset emiten Grup Sinar Mas yang ikut digugat
ILUSTRASI.


Reporter: Sandy Baskoro, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harta warisan yang ditinggalkan mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas, kini menjadi objek sengketa di internal keluarga. Hal tersebut bermula ketika Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya. Freddy menuntut hak warisan atau wasiat sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada lima saudara tirinya. Mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Melalui gugatan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy menunjuk Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat lima saudara tirinya pada 16 Juni 2020 lalu.

Sesuai petitum di situs yang sama, Freddy mempersoalkan harta warisan yakni harga peninggalan dari ayahnya, mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga: Inilah sosok Freddy Widjaya, anak taipan Eka Tjipta yang menggugat harta warisan

Warisan yang menjadi persoalan adalah beberapa aset perusahaan Grup Sinar Mas yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada pula aset perusahaan Grup Sinar Mas yang tidak tercatat di BEI.

Berdasarkan petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan, berikut ini aset yang dimaksud:

  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  • PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.  
  • Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019  US$ 7,76 miliar setara Rp 116,36 triliun (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
  •  PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
  •  PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk  (INKP) dengan total nilai aset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar setara Rp 131,27 triliun (kurs Rp 15.000).
  • PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar setara Rp 44,48 triliun (kurs Rp 15.000).
  • PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.
  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
  • Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
  • China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 miliar setara Rp 5,31 triliun (kurs Rp 1.900 per dollar Hong Kong).
  • PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta setara Rp 11,71 triliun (kurs Rp 15.000).
  • Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Baca Juga: Baru Sinarmas yang kembalikan dana terkait Jiwasraya, Kejagung tunggu 12 MI lain

Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Freddy juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas.

Freddy Widjaja juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika merujuk jadwalnya, tanggal 29 Juni lalu, adalah sidang perdana gugatan warisan ini, hanya saja para pihak tidak hadir. Alhasil, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada 13 Juli.

Penjelasan resmi manajemen Sinarmas, baca di halaman berikutnya >>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×