kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sepanjang 2019, PLN sudah ganti dirut sebanyak 4 kali


Selasa, 24 Desember 2019 / 06:48 WIB
Sepanjang 2019, PLN sudah ganti dirut sebanyak 4 kali
ILUSTRASI. Kegiatan Operasional PLN UID Jakarta Raya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, PLN menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan bisnisnya. Gonta-ganti direktur PLN pun tak terhindarkan.

Teranyar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memilih Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN. Penetapan jajaran pimpinan PT PLN menjadi salah satu agenda prioritas Erick Thohir. Sebab, sejak April 2019, PLN tidak memiliki direktur utama definitif paska Sofyan Basir, Dirut PLN sebelumnya, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap PLTU Riau I.

Setelah itu, pemerintah telah melakukan pergantian jabatan pelaksana tugas direktur utama PLN sebanyak 4 kali. Mereka adalah Muhamad Ali, Djoko Raharjo Abumanan, dan Sripeni Inten Cahyani.

Baca Juga: Jadi dirut PLN, Zulkifli: Beberapa hal akan jadi fokus

Tidak hanya pergantian dirut, perjalanan PLN sepanjang tahun ini juga menghadapi tantangan lain, yakni pemadaman listrik massal yang terjadi di sebagian wilayah Jawa bagian barat. Pemadaman listrik di antaranya terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Berikut daftar persoalan yang harus dihadapi oleh PLN sepanjang 2019:

1. Sofyan Basir terjerat kasus suap PLTU Riau-1, akhirnya bebas

Pada 24 April 2019, Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perjalanan sidang ini, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Penunjukkan bankir sebagai dirut PLN, BUMN: Distribusi PLN butuh cashflow yang kuat

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, jaksa menilai, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×