kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.278   15,00   0,09%
  • IDX 7.913   -14,06   -0,18%
  • KOMPAS100 1.110   -3,06   -0,27%
  • LQ45 821   -7,45   -0,90%
  • ISSI 266   0,55   0,21%
  • IDX30 424   -4,25   -0,99%
  • IDXHIDIV20 492   -5,85   -1,18%
  • IDX80 124   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 132   -1,55   -1,16%
  • IDXQ30 137   -1,62   -1,16%

September, pajak ekspor CPO tetap 0%


Rabu, 31 Agustus 2016 / 18:46 WIB
September, pajak ekspor CPO tetap 0%


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Harga crude palm oil (CPO) dunia masih lesu. Kendati sempat naik pada Agustus lalu, tapi masih di bawah ambang batas pengenaan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Oleh karena itu, pada September 2016, Kemdag membebaskan bea keluar alias pajak ekspor CPO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward mengatakan, harga referensi CPO bulan September di angka US$ 710,16 per metrik ton. Jumlah itu naik sebesar US$ 33,92 atau 5% dari periode Agustus 2016 seharga US$ 676,24 per metrik ton.

Data inilah yang menjadi dasar mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat, namun tetap berada di bawah ambang batas pengenaan BK yaitu di level US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 0 per metrik ton untuk periode September 2016,” ujar Dody, Rabu (31/8).

Dody menguraikan, BK CPO untuk bulan September 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar US$ 0 per metrik ton. Besarannya tetap bila dibandingkan dengan BK CPO periode Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×