kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh masih menagih kejelasan THR dari Fast Food Indonesia (KFC)


Kamis, 15 April 2021 / 20:22 WIB
Serikat buruh masih menagih kejelasan THR dari Fast Food Indonesia (KFC)
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca aksi demonstrasi yang digelar Senin (12/4), Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) masih menanti kejelasan Tunjangan Hari Raya (THR) dari emiten pengelola gerai KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).

Koordinator SPBI Antony Matondang menerangkan, pihak KFC memang sudah mengakomodasi sebagian tuntutan yang terkait dengan upah dan jam kerja yang kembali normal. Namun, kelompok pekerja yang tergabung dalam SPBI masih menunggu kejelasan waktu dan besaran THR untuk tahun ini.

"Iya, THR belum pasti. Utamanya besarannya sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama) KFC," kata Anthoni saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/4).

Baca Juga: Cara menghitung THR 2021 sesuai aturan Kemenaker

Sebagai informasi, SPBI telah melakukan aksi demonstrasi di kantor pusat KFC di MT Haryono, Jakarta. Paling tidak ada empat tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Pertama, agar pihak KFC segera memberikan upah normal dan mengembalikan hutang upah yang belum dibayarkan. Kedua, KFC dituntut untuk menghentikan kebijakan upah dan jam kerja yang melanggar ketentuan. Mengenai pemotongan upah, pasalnya KFC telah memangkas gaji pokok hingga 30%. "Pemotongan upah sejak bulan April 2020 sampai bulan lalu," kata Anthoni.

Selanjutnya, tuntutan ketiga ialah meminta KFC untuk memberikan THR 2021 sesuai PKB KFC dan tidak dicicil. Keempat, KFC diminta segera menaikkan upah level staff yang belum naik selama 2 tahun terakhir.

Selepas demonstrasi, Antony menyebut pihaknya menerima dua surat dari manajemen KFC. Pertama, berisi penjelasan tuntutan jam kerja penuh akan dikabulkan mulai bulan ini. Kemudian, pemotongan gaji yang semula sebesar 30% akan dibayar penuh kepada karyawan.

Meski menyambut baik kebijakan tersebut, tapi Anthoni  menyayangkan surat kedua yang mewajibkan peserta aksi SPBI KFC untuk tes PCR sebelum masuk kerja. Jika tidak, maka karyawan tersebut tidak boleh bekerja dan akan dikenai sanksi.

Padahal dalam aksi Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) bulan Maret lalu, juga terjadi kerumunan dengan jumlah yang lebih banyak. Namun, setelah itu tidak diperlakukan hal yang sama untuk wajib tes PCR. "Mereka bebas masuk kerja. Inilah yang kami namakan tindakan balasan dan diskriminatif KFC terhadap serikat pekerja," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×