kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Serikat Pekerja Sritex Berharap Kurator Putuskan Status Going Concern


Jumat, 20 Desember 2024 / 18:36 WIB
Serikat Pekerja Sritex Berharap Kurator Putuskan Status Going Concern
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. Serikat Pekerja Sritex berharap kurator mengambil keputusan untuk menetapkan status going concern atas nasib Sritex.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Serikat Pekerja Sritex berharap kurator mengambil keputusan untuk menetapkan status going concern atas nasib Sritex. 

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan untuk going concern pasca putusan kasasi Mahkamah Agung. 

"Seperti kami ketahui bahwa akibat kepailitan itu akan ada opsi pemberesan dan going concern. Kami memilih di going concern yang selama ini kami suarakan ke pemerintah, karena hal itu yang menunjang kebutuhan kami saat kelangsungan kerja terus berjalan," ujar Slamet kepada Kontan, Jumat (20/12). 

Slamet mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 3.500 karyawan Sritex telah diliburkan akibat belum adanya kepastian kelangsungan usaha Sritex. 

Baca Juga: Soal Nasib Sritex, Menperin: Pemerintah Pastikan Going Concern Tetap Terjaga

Menurutnya, meskipun belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para karyawan berharap agar ada kepastian ke depannya. 

"Kami juga masih sangat berharap going concern ini dapat dijalankan oleh Kurator atas izin Hakim Pengawas setelah ada pertimbangan yang baik khususnya pertimbangan kelangsungan kerja para pekerja," jelas Slamet. 

Slamet berharap ke depannya, baik pemerintah maupun MA dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan sisi psikologis dan nasib para karyawan Sritex. 

Baca Juga: Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan

Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Ditargetkan Rampung Januari 2025

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Serba Rp 5.000 Periode 20-26 Desember 2024, Ada Cokelat hingga Wafer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×