Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan dukungan untuk menjaga kelangsungan bisnis PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah ingin memastikan agar going concern Sritex tetap terjaga. Langkah ini dinilai penting demi memastikan kegiatan produksi tetap berjalan.
"Ini juga penting dalam rangka agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditanda-tangani dan yang kedua tentu going concern itu sangat penting agar kita bisa memastikan bahwa PHK itu tidak terjadi," kata Agus di Kantornya, Jumat (20/12).
Agus menjelaskan, kelanjutan produksi dan pemenuhan kontrak oleh Sritex kepada para calon pembeli tetap harus dipenuhi. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi kehilangan pasar ekspor.
Baca Juga: Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan
"Yang kita tidak inginkan adalah barang-barang yang selama ini diekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain, Itu yang kita tidak mau," sambung Agus.
Agus menambahkan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait nasib Sritex. Meski demikian, pemerintah berharap nasib para pekerja turut menjadi pertimbangan seluruh pihak.
"Ini menyangkut hidup mereka sehingga semua pihak menurut pandangan saya harus berpikir agar Sritex tetap harus bisa berproduksi, tetap harus bisa menjaga agar pekerja-pekerja tidak di PHK Itu yang menjadi perhatian pemerintah," tegas Agus.
Agus mengungkapkan, Kemenperin telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kelangsungan bisnis Sritex.
Kemenperin pun berencana mengundang kurator yang telah ditunjuk untuk membahas lebih lanjut mengenai Sritex.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk. Kita ingin mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator dan juga kita ingin memerikan masukan kepada kurator yang merupakan langkah-langkah yang terbaik bagi kita semua, bagi bangsa, negara dan bagi keberlanjutan Sritex sebagai pusat produksi dan supaya tidak ada PHK di Sritex," kata Agus di Kantornya, Jumat (20/12).
Agus melanjutkan, dalam pertemuan nanti, Pemerintah juga hendak mengetahui lebih jauh pertimbangan yang diambil oleh kurator. Yang terang, pemerintah tetap berfokus agar upaya going concern dapat tetap dijalankan.
Adapun, Sritex berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pailit, Sritex Berniat Ajukan PK
Selanjutnya: OJK Buka Suara Terkait KPK Geledah Kantor OJK
Menarik Dibaca: Sambut Nataru, Tiket Direct Train Sudah Bisa Dipesan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News