kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikasi Batik Mark Baru Dimiliki Dua Perajin Batik


Selasa, 09 September 2008 / 18:43 WIB
Sertifikasi Batik Mark Baru Dimiliki Dua Perajin Batik


Reporter: Meifita Dian Handayani | Editor: Test Test

JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong perajin batik menggunakan label Batik Mark, masih jauh panggang dari api. Hingga saat ini, baru dua perajin yang menggunakan label Batik Mark dengan logo tulisan "Batik Indonesia" itu.

Padahal, sertifikasi Batik Mark sudah diluncurkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sejak 5 Juni 2007 lalu. Dua perajin yang sudah memegang sertifikat Batik Mark adalah Komaruddin dari Rumah Batik Komar Bandung dan Afif Syakur dari APIP'S Batik Yogyakarta.

Menurut Komarrudin, masih minimnya pengrajin batik yang mengajukan sertifikat Batik Mark karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Akibatnya, banyak perajin yang belum paham kegunaan sertifikasi Batik Mark itu. Padahal label  Batik  Mark penting sebagai penunjuk identitas dan ciri batik Indonesia. "Itu banyak manfaatnya buat perajin. Selain ada jaminan hukum, konsumen  juga lebih percaya terhadap perajin yang memakai label Batik Mark ," ujar Komarrudin, Selasa (9/9).

Komaruddin mengakui, biaya mengurus sertifikat relatif mahal. "Saya menghabiskan biaya sekitar Rp 2,2 juta untuk mendapatkan label Batik Mark tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) Departemen Perindustrian, Evi Yulianti Nurfaidah mengatakan, ada beberapa penyebab belum banyaknya perajin mengajukan sertifikasi Batik Mark. Pertama, masalah keterbatasan dana. Maklum, sebagian besar perajin terdiri dari perusahaan skala kecil dan home industri. Kedua, kebanyakan dari mereka juga belum memiliki merek terdaftar. Padahal, itu adalah syarat memperoleh sertifikasi Batik Mark.

Evi bilang, kantornya sedang menyusun petunjuk teknis  untuk mengakomodasi permasalahan tersebut. "Di antaranya mulai 2009, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah akan  membantu pembiayaan Batik Mark tersebut", ungkapnya.

Romi Oktobirawa, pemilik Wirokuto Batik menyambut baik rencana pemerintah memberikan subsidi biaya pengurusan sertifikat. Biaya sertifikasi Batik Mark terdiri dari biaya administrasi sebesar Rp 500.000, biaya pengujian per contoh uji Rp 242.000, biaya pengambilan contoh Rp 250.000, serta biaya perjalanan dan akomodasi petugas pengambilan contoh yang dibebankan pada perusahaan.

Sekadar catatan, Batik Mark adalah suatu tanda atau label yang menunjukkan identitas dan ciri batik Indonesia yang terdiri dari tiga jenis kualitas pembuatan, yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap. Spesifikasi tanda Batik Mark ini telah mendapatkan Hak Cipta Nomor 034100 dari Depkumham tertanggal 5 Juni 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×