Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku budidaya perikanan merespons positif penerbitan sertifikat baru sebagai syarat untuk mengekspor hasil budidaya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merancang Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap) sebagai tampilan baru sertifikat pembudidaya di Indonesia. Sertifikat tersebut menyatukan seluruh sertifikasi yakni Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), CBIB, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
Sebelumnya, terdapat sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang perlu dipersiapkan pembudidaya agar dapat melakukan ekspor.
"Sertifikasi sama saja, hanya ganti cashing, tidak masalah," ujar Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Iwan Sutanto kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).
Sertifikat dinilai penting dalam melakukan ekspor ke Eropa. Iwan bilang, banyak sertifikat CBIB milik petambak udang yang sudah mati dan perlu diperpanjang. Perubahan sertifikat tersebut dinilai sekaligus dapat membuat petambak mendapatkan sertifikat baru.
KKP akan melakukan percepatan terkait sertifikasi bagi perikanan budidaya. "Tahun ini KKP siapkan anggaran senilai Rp 3,1 miliar untuk kepentingan sertifikasi," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP Slamet Soebjakto.
KKP berharap unit usaha budidaya terus bertambah seiring dengan mudahnya proses sertifikasi. Hingga 2017, unit usaha budidaya yang tersertifikasi mencapai 8.792 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News