kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setoran pajak Newmont naik di kuartal II 2016


Selasa, 02 Agustus 2016 / 16:05 WIB
Setoran pajak Newmont naik di kuartal II 2016


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyetor kewajiban keuangan pemerintah berupa pajak, non pajak dan royalti kuartal II tahun 2016 sebesar Rp 1,16 triliun.

Juru Bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan, pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. 

"Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar.  Tarif  Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35%," katanya melalui siaran tertulisnya, Selasa (2/8).

Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II 2016 diklaim lebih besar dibanding pembayaran kuartal II 2015 sebesar Rp 969 miliar.  Selama semester I  tahun 2016 ini, Newmont telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun. “Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti  selama kuartal II/2016  cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya," jelasnya.

Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015. "Di masa harga komoditas rendah Newmont tetap beroperasi dan produksi sesuai target. "Namun harus lebih efisien," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×