kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shell tak khawatir surat edaran dirjen migas soal kewajiban membangun fasilitas BBM


Minggu, 18 November 2018 / 21:17 WIB
Shell tak khawatir surat edaran dirjen migas soal kewajiban membangun fasilitas BBM
ILUSTRASI. Logo Shell


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menggalakkan kewajiban membangun fasilitas penyimpanan BBM di dalam negeri bagi badan usaha penyalur BBM. Sejumlah badan uaaha seperti PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk telah memiliki fasilitas penyimpanan bahkan berencana terus melakukan pengembangan kapasitas penyimpanan.

Lalu bagaimana dengan Shell yang merupakan pesaing Pertamina? Juru bicara Shell Indonesia, Dina Setianto mengaku Shell telah memenuhi kewajiban memiliki fasilitas penyimpanan BBM di dalam negeri sesuai dengan peraturan pemerkntah. "Shell telah memiliki fasilitas penyimpanan BBM yang terletak di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas yang telah memenuhi standar Migas,"ungkap Dina ke Kontan.co.id pada Minggu (18/11).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha niaga umum BBM harus memiliki fasilitas di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tanggal 17 Oktober 2018, menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Dalam SE tersebut, dengan diundangkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 kiloliter (KL).

Bagi badan usaha yang belum memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dengan kapasitas minimum 1.500 KL, diberikan tambahan waktu untuk menyiapkan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan dibangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM milik sendiri.

Selanjutnya kepada badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM untuk menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari setelah SE ini ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×