kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kementerian ESDM terbitkan surat edaran SPBU wajib punya storage


Kamis, 08 November 2018 / 20:25 WIB
Kementerian ESDM terbitkan surat edaran SPBU wajib punya storage
ILUSTRASI. TERMINAL BBM PERTAMINA


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mewajibkan badan usaha niaga umum BBM harus memiliki fasilitas di Indonesia. Selama ini badan usaha BBM asing belum memiliki kilang atau fasilitas penyimpanan di Indonesia. Mereka banyak memiliki penyimpanan BBM di Singapura.

Kewajiban itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tanggal 17 Oktober 2018, yang menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Dalam SE tersebut, dengan diundangkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 kiloliter (KL).

Bagi badan usaha yang belum memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dengan kapasitas minimum 1.500 KL, diberikan tambahan waktu untuk menyiapkan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan dibangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM milik sendiri.

Selanjutnya kepada badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM untuk menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari setelah SE ini ditandatangani.

Sejauh ini badan usaha yang mendapatkan penugasan BBM dari pemerintah sudah membangun fasilitas penyimpanan BBM. Seperti PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina telah memiliki banyak fasilitas penyimpanan BBM di seluruh Indonesia. "Terminal BBM Pertamina punya 112 di seluruh Indonesia. Belum termasuk tangki yang ada di dalam kilang dan yang sedang diangkut tanker," imbuh Adiatma ke Kontan.co.id pada Kamis (8/11).

Direktur AKR, Suresh Vembu menyebut saat ini AKR memiliki 15 tangki yang tersebar beberapa pelabuhan di Indonesia. Total kapasitas fasilitas penyimpanan BBM AKR mencapai 666.000 KL.

AKR pun masih berencana untuk menambah fasilitas penyimpanan BBM, salah satunya proyek pengembangan tangki BBM di Tanjung Priok dengan kapasitas 100.000 KL dan Tanjung Perak dengan kapasitas 70.000 KL. Total kapasitas penyimpanan BBM AKR pada tahun depan capai 836.000 KL.

Badan usaha niaga umum lainnya seperti Shell dan Total disinyalir belum memiliki terminal BBM di Indonesia. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, External Relations Shell Indonesia Dina Setianto tidak menjawab pertanyaan KONTAN.

Shell sendiri telah berbisnis niaga umum BBM sejak 2005 di Indonesia. Saat ini Shell telah memiliki 86 SPBU di Indonesia.

Begitu juga dengan Total yang enggan berkomentar terkait kewajiban memiliki fasilitas penyimpanan. "Sorry, kami no comment dulu," ungkap Brand Manager PCMO & Fleet PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho.

Sementara itu, ExxonMobil yang juga baru berbisnis niaga umum di Indonesia juga telah memiliki fasilitas penyimpanan BBM. ExxonMobil berkontrak dengan Grup Indika untuk menyewa terminal BBM di Kalimantan Timur. Total kapasitas dari tangki BBM tersebut sebesar 96.000 KL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×