Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 22.00 WIB Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border di platformnya.
Langkah ini diambil Shopee sebagai penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Sebelumnya, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan menurut pihak Shopee juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Jadi Favorite Banyak Penjual
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” jelas Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (06/10).
Radityo menambahkan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Baca Juga: Genjot Penjualan Produk Lewat Kolaborasi, Pasar Pun Makin Terbuka
Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur hingga Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News