kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap jual minuman alkohol di ritel


Rabu, 16 September 2015 / 11:02 WIB
Siap jual minuman alkohol di ritel


Reporter: Adhitya Himawan, Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Industri minuman beralkohol menjadi salah satu industri yang akan menikmati paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam paket ekonomi yang dikeluarkan 9 Septetember 2015, salah satunya melonggarkan beleid perdagangan minuman beralkohol.

Bentuk relaksasi kebijakan perdagangan minuman beralkohol ini adalah, menyerahkan kewenangan pengaturan perdagangan minuman beralkohol ke pemerintah daerah. Perubahan aturan ini menjadi kabar baik bagi daerah yang selama ini menjadi tujuan wisata asing seperti Bali.

"Kebijakan ini akan berpengaruh bagi daerah wisata yang selama ini menjadi kantong-kantong turis asing seperti Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta," kata Agoes Silaban, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) kepada KONTAN , Selasa (15/9).

Dalam rencana Kementerian Perdagangan, pengaturan perdagangan minuman beralkohol nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Alasannya, pemerintah daerah yang mengetahui siapa yang membutuhkan minuman beralkohol tersebut.

Dalam paket kebijakan pemerintah, akan merevisi aturan dari Kementerian Perdagangan yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Mengacu aturan ini, ada pembatasan penjualan minuman beralkohol ke pedagang eceran yang hanya diperbolehkan terbatas di daerah atau lokasi wisata saja. Pengaturan inilah yang akan direlaksasi dengan cara memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi penjualannya.

Namun, belum diketahui apakah hasil revisi aturan ini akan membuka peluang penjualan minuman beralkohol di ritel modern. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, belum menyahut panggilan telepon maupun pesan singkat KONTAN.

Butuh integrasi beleid

Rencana rileksasi beleid ini mendapat tanggapan positif Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI). Cosmas berharap, revisi beleid ini memberi akses penjualan minuman beralkohol di ritel modern. "Kalau betul, kami bisa kembali berjualan di ritel itu baik untuk bisnis," ujar Cosmas kepada KONTAN.

Adapun Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tak terlalu mempermasalahkan adanya pendelegasian pengaturan penjualan minuman beralkohol ke pemerintah daerah.

Menurut Panggah, kebutuhan dari industri minuman beralkohol saat ini adalah payung hukum bisnis minuman alkohol yang terintegrasi. "Jika bicara debirokratisasi ya harus dibikin aturan terintegrasi. Selama ini kan aturannya terpisah, cukai minuman beralkohol ada di Kementerian Keuangan, soal izin usaha ada di Kementerian Perindustrian," tegas Panggah.

Mengenai dampak delegasi kebijakan penjualan minuman beralkohol ke pemerintah daerah, Panggah berharap ada pengawasan. Jangan sampai, minuman beralkohol tersebut dikonsumsi anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×