kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Siap kelola pembangkit listrik di Blok Rokan, PLN rogoh kocek hingga Rp 11 triliun


Rabu, 07 Juli 2021 / 06:35 WIB
Siap kelola pembangkit listrik di Blok Rokan, PLN rogoh kocek hingga Rp 11 triliun
ILUSTRASI. Blok Rokan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sejatinya, kebutuhan listrik di Blok Rokan mencapai 400 MW yang dipasok dari tiga pembangkit. Selain PLTGU North Duri Cogen (NDC) milik MCTN yang telah diakuisisi oleh PLN, dua pembangkit lainnya yakni PLTG Minas dan Central Duri dengan kapasitas 130 MW.

Kedua pembangkit ini masuk dalam cost recovery sehingga telah menjadi milik negara melalui Pertamina Hulu Rokan. Bob mengungkapkan bisa saja nantinya dua pembangkit ini masuk dalam sistem interkoneksi PLN sehingga dikelola PLN.

Baca Juga: PLN siap gelontorkan Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik di kuartal III-2021

Kendati demikian, melihat usia dua pembangkit yang sudah cukup uzur maka besar kemungkinan kebutuhan listrik ke depannya tak lagi mengandalkan kedua pembangkit ini. Kebutuhan listrik pengganti diharapkan bisa dipasok dari sistem Sumatra.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, harga yang ditetapkan untuk PLTGU NDC disebut mencapai US$ 300 juta. Jumlah ini meningkat dibanding harga saat dibeli 20 tahun silam yang sebesar sebesar US$ 190 juta.

Dalam prosesnya, PLN pun sempat berniat menawar pembangkit ini dengan harga US$ 30 juta.

Selanjutnya: PPKM Darurat berlaku, begini dampaknya ke konsumsi listrik dan BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×