kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap! Februari harga rokok naik


Selasa, 28 Januari 2020 / 17:41 WIB
Siap-siap! Februari harga rokok naik
ILUSTRASI. Kenaikan cukai 35% yang otomatis mempengaruhi harga seluruh produk rokok . REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan cukai 2020 ini agak unik karena jarak (gap) harga dari cukai 2019 dengan 2020 cukup jauh. 

Alhasil di bulan depan akan terjadi fenomena rokok sama tapi harganya beda di pasaran. Sebenarnya hal ini lumrah terjadi karena pabrikan rokok masih boleh pakai cukai 2019 hingga akhir Januari 2020. 

Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan memang ada kenaikan cukai 35% yang otomatis mempengaruhi harga seluruh produk rokok. 

"Meski sudah menginjak pertengahan bulan Januari 2020, masih ada sebagian rokok yang harganya belum naik karena produksi rokok November dan Desember 2019 masih pakai pita cukai yang lama," jelasnya di Jakarta, Selasa (28/1). 

Nantinya, lanjut Muhaimin, kenaikan harga rokok diberlakukan pada produksi rokok tahun 2020. Adapun keluarnya produk tersebut di pasaran tergantung pada percepatan penyerapan produk,  kalau rokok dengan cukai pita 2019 sudah habis, secepatnya yang harganya lebih tinggi akan muncul di pasaran. 

Baca Juga: Awas! Perokok aktif yang menjalani operasi berisiko terkena penyakit komplikasi

Fedaus anggota Gaprindo menambahkan naiknya cukai pada tahun ini agak unik. Maksudnya pita cukai 2019 masih boleh dipakai sampai akhir Januari 2020 dan ada aturannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Nah, cukai baru akan dicetak dan didistribusikan minggu kedua Januari 2020 dan sudah tersebar ke beberapa perusahaan," jelasnya. 

Fedaus bilang nantinya pada Februari dan Maret mendatang bakalan ada dua harga di ritel karena produk satu masih mengacu pakai cukai lama dan satunya lagi pakai standard harga cukai yang baru.  

Fedaus menjelaskan lebih lanjut, gap harga cukup jauh di tahun ini. Pasalnya kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) cukup tinggi. Jadi nanti yang harus diperhatikan adalah warna pitanya dan keterangan tahunnya. 

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M Nur Azami menjelaskan memang bakal ada kejadian rokok sama dengan harga berbeda tapi tidak banyak dan signifikan. Adapun kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya. 

Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara

"Di pita cukai 2020 kenaikan HJE mencapai 35% dan biasanya pelekatan pita cukai akan efektif pada 1 Februari mendatang," ujarnya. 

Azami memaparkan meski sejak Desember 2019 sudah banyak fenomena kenaikan harga di sejumlah toko. Hal itu merupakan strategi ritel menaikkan harga perlahan untuk menjaga psikologi konsumen. Nah, kalau pita cukai 2020 sudah massif maka rokok berpita cukai 2019 tidak boleh mengikuti harga jual terbaru. 

Bahkan, lanjut Azami, retail harus menarik peredaran rokok dengan pita cukai 2019 sampai dengan paling lambat Maret-April 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×