Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Nantinya, lanjut Muhaimin, kenaikan harga rokok diberlakukan pada produksi rokok tahun 2020. Adapun keluarnya produk tersebut di pasaran tergantung pada percepatan penyerapan produk, kalau rokok dengan cukai pita 2019 sudah habis, secepatnya yang harganya lebih tinggi akan muncul di pasaran.
Baca Juga: Awas! Perokok aktif yang menjalani operasi berisiko terkena penyakit komplikasi
Fedaus anggota Gaprindo menambahkan naiknya cukai pada tahun ini agak unik. Maksudnya pita cukai 2019 masih boleh dipakai sampai akhir Januari 2020 dan ada aturannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Nah, cukai baru akan dicetak dan didistribusikan minggu kedua Januari 2020 dan sudah tersebar ke beberapa perusahaan," jelasnya.
Fedaus bilang nantinya pada Februari dan Maret mendatang bakalan ada dua harga di ritel karena produk satu masih mengacu pakai cukai lama dan satunya lagi pakai standard harga cukai yang baru.
Fedaus menjelaskan lebih lanjut, gap harga cukup jauh di tahun ini. Pasalnya kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) cukup tinggi. Jadi nanti yang harus diperhatikan adalah warna pitanya dan keterangan tahunnya.