Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M Nur Azami menjelaskan memang bakal ada kejadian rokok sama dengan harga berbeda tapi tidak banyak dan signifikan. Adapun kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara
"Di pita cukai 2020 kenaikan HJE mencapai 35% dan biasanya pelekatan pita cukai akan efektif pada 1 Februari mendatang," ujarnya.
Azami memaparkan meski sejak Desember 2019 sudah banyak fenomena kenaikan harga di sejumlah toko. Hal itu merupakan strategi ritel menaikkan harga perlahan untuk menjaga psikologi konsumen. Nah, kalau pita cukai 2020 sudah massif maka rokok berpita cukai 2019 tidak boleh mengikuti harga jual terbaru.
Bahkan, lanjut Azami, retail harus menarik peredaran rokok dengan pita cukai 2019 sampai dengan paling lambat Maret-April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News