kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.299   36,00   0,22%
  • IDX 6.796   8,38   0,12%
  • KOMPAS100 1.006   -3,00   -0,30%
  • LQ45 777   -3,62   -0,46%
  • ISSI 212   0,96   0,46%
  • IDX30 403   -1,87   -0,46%
  • IDXHIDIV20 486   -1,65   -0,34%
  • IDX80 114   -0,48   -0,42%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Siap-Siap! Pemerintah akan Tindak Tegas Pengelola Jalan Tol yang Tak Sesuai Standar


Rabu, 19 Februari 2025 / 15:48 WIB
Siap-Siap! Pemerintah akan Tindak Tegas Pengelola Jalan Tol yang Tak Sesuai Standar
ILUSTRASI. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindak tegas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila kedapatan tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindak tegas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila kedapatan tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan saat ini pihaknya masih meracik aturan terkait pemberian sanksi terhadap BUJT yang tak memenuhi SPM pada ruas tol yang dikendalikannya.

“Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga: Progres Konstruksi Capai 68,28%,Hutama Karya Kebut Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi

Roy mengungkapkan, aturan tersebut nantinya bakal diluncurkan lewat Peraturan Menteri (Permen). Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diberikan sanksi penyesuaian tarif.

“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, (a) pengaruh laju inflasi dan, (b) evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol,” demikian bunyi pasal 83 ayat (1) PP 23/2024.

Roy menuturkan, dengan adanya penundaan penyesuaian tarif pada dasarnya BUJT sudah cukup mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.

Baca Juga: Jalankan Perintah Prabowo, Diskon Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran Dirumuskan

“Salah satu penundaan penyesuaian tarif akibat tak memenuhi SPM adalah Tol Japek (Jakarta - Cikampek), ruas Japek seharusnya penyesuaian tarif 2 Oktober 2022 namun tertunda selama kurang lebih 16 bulan akibat SPM yang belum terpenuhi penyesuaian tarif terakhir pada 2 Februari 2024,” tandasnya.

Selanjutnya: Minimal 21 Tahun, Ini Cara Ajukan Pinjaman KUR BCA, Syarat, dan Limit per 2025

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Hujan Durasi Lebih Pendek di Wilayah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×