kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Berhak Memperoleh Subsidi Motor Listrik?


Selasa, 21 Maret 2023 / 07:45 WIB


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik.

Program ini bakal berlangsung selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024 mendatang dengan target 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp 7 triliun. Adapun, program subsidi motor listrik ini menyasar sejumlah kriteria kelompok penerima manfaat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3).

Sri Mulyani melanjutkan, untuk program subsidi konversi motor listrik tidak memiliki batasan atau kriteria khusus. Artinya seluruh kelompok masyarakat diperkenankan ikut serta dalam program ini.

Nantinya, para masyarakat penerima bantuan tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual unit motor listrik yang sudah dibeli dalam kurun waktu dua tahun atau selama masa program bantuan pemerintah ini dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×