kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Sido Muncul ingin menggenjot kontribusi penjualan ekspor


Senin, 27 Agustus 2018 / 16:24 WIB
Sido Muncul ingin menggenjot kontribusi penjualan ekspor
ILUSTRASI. Duta Besar Ethiopia untuk Indonesia Admasu Tsegaye dan Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) ingin lebih menggenjot kontribusi penjualan dari ekspor.

Leonard, Direktur SIDO mengatakan, saat ini kontribusi penjualan ekspor masih sangat rendah. "Masih dibawah 2% dari total penjualan," terangnya saat pemaparan publik, Senin (27/8). 

Pada Juni 2017, Sidomuncul telah membuka kantor cabang di Filipina, sementara perusahaan juga telah mendirikan Muncul Nigeria Limited sebagai anak perusahaannya untuk mengembangkan pemasaran di Afrika.

Leonard menambahkan, saat ini SIDO memang tengah fokus pada pemasaran di Nigeria dan Filipina. Dengan penambahan kapasitas produksi yang mencapai 100 juta sachet per bulan melalui pabrik Herbal Cairan Obat Dalam (COD) II, SIDO menargetkan dapat meningkatkan kontribusi ekspor hingga 5%.

Saat ini, negara yang berkontribusi besar dari penjualan ekspor ialah Malaysia. Namun Leonard enggan merinci lebih lanjut besaran angkanya. "Selain ekspor, kami rasa pasar di Indonesia masih sangat luas dan potensial jadi kami juga tetap fokus berjualan dalam negeri," terangnya.

Selama semester I-2018, SIDO mencatatkan pertumbuhan penjualan sebesar 5,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,21 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×