kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Simak agenda ekspansi bisnis Ifishdeco (IFSH) di tahun ini


Kamis, 06 Februari 2020 / 19:31 WIB
Simak agenda ekspansi bisnis Ifishdeco (IFSH) di tahun ini
ILUSTRASI. PT Ifishdeco Tbk (FISH) telah melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia di tahun lalu. 


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) tetap fokus melaksanakan ekspansi bisnis di tengah adanya larangan ekspor bijih nikel dari pemerintah mulai tahun ini.

Sekretaris Perusahaan IFSH Christo Pranoto menyampaikan, pihaknya tengah menggarap smelter feronikel yang menggunakan teknologi rotary kin electric furnace (RKEF). Smelter tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara komersial pada tahun 2021 mendatang.

Untuk menunjang proyek tersebut, IFSH menyiapkan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 1,4 triliun hingga tahun 2021 nanti. Khusus di tahun ini, perusahaan mengalokasikan dana sekitar Rp 1,1 triliun untuk kebutuhan penambahan mesin dan infrastruktur pada proyek smelter tersebut.

Baca Juga: Ifishdeco Tbk (IFSH) targetkan memproduksi nikel 2,3 juta metrik ton di 2020

Christo melanjutkan, sumber pendanaan untuk pembangunan smelter RKEF sebagian diperoleh dari mitra IFSH yang berasal dari China. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mitra yang bekerja sama dengan IFSH untuk proyek tersebut.

“Dana untuk pondasi, listrik, infrastruktur, serta upgrade blast furnace, selain dari pemegang saham juga nantinya berasal dari pembiayaan pihak lain yang sedang diproses,” ungkap dia, Kamis (6/2).




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×