kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak beragam pendapat terkait wacana pembentukan Badan Pelaksana EBT dalam RUU EBT


Rabu, 03 Februari 2021 / 07:45 WIB
Simak beragam pendapat terkait wacana pembentukan Badan Pelaksana EBT dalam RUU EBT
ILUSTRASI. Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Di Indonesia saat ini telah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang tahun ini dananya bisa mencapai Rp 50 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung sektor EBT dalam hal ini biodiesel.

Lalu, ada juga Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Tentu wacana pembentukan badan pengelola EBT masih menjadi bahan diskusi panjang ke depannya. Diharapkan dengan adanya bentukan badan pengelola baru dapat mendorong kepastian hukum dan investasi proyek EBT.

Sejauh ini permasalahan utama proyek EBT adalah dari sisi keterbatasan bantuan pendanaan. Badan Pengelola EBT dapat difungsikan sebagai penghimpun, pengatur, dan penyalur dana keberlanjutan energi terbarukan.

Baca Juga: Begini penjelasan Menteri ESDM soal Perpres harga listrik EBT yang molor dari target

Setelah adanya BPDP KS dan BPDLH yang tugasnya berkaitan dengan pengembangan EBT yang perannya dapat diperluas, nantinya keanggotaan Badan Pengelola EBT dapat terdiri dari berbagai K/L dan stakeholder terkait, sehingga dapat memudahkan koordinasi dan sinkronisasi program EBT lintas sektoral. Badan ini juga membuat fungsi penyelenggaraan kebijakan serta regulasi energi terbarukan dapat lebih fokus, sehingga berbagai kendala energi terbarukan juga lebih mudah diidentifikasi dan dimitigasi.

Namun, tak dipungkiri ada sebagian pihak berpendapat pembentukan badan pengelola EBT berpotensi menambah panjang rantai birokrasi, berpotensi tumpang tindih fungsi dan wewenang dengan K/L terkait, serta pembentukan badan baru diprediksi akan menambah beban angaran pemerintah.

“Toh, sudah ada Ditjen EBTKE yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bidang EBT. Untuk itu cukup dilakukan penguatan fungsi dan wewenang Ditjen EBTKE, dan tidak perlu membentuk badan baru,” pungkas Dadan.

Baca Juga: Simak saran Hilmi Panigoro agar investasi di energi terbarukan tetap masuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×