kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak rekomendasi Kadin untuk DNI transportasi


Jumat, 30 November 2018 / 13:30 WIB
Simak rekomendasi Kadin untuk DNI transportasi
ILUSTRASI. Bus Hino R260 milik PO Titan Nirwana di GIICOMVEC


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 terkait bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang menjadi sorotan adalah, industri terkait dengan perhubungan.

Carmelita Hartoto, Wakil Ketu Umum Kadin Bidang Perhubungan Kadin menyebutkan, pihaknya berharap pemerintah tidak mengubah aturan DNI terkait transportasi. Artinya, Kadin menyarankan pemerintah tetap mengacu kepada Perpres 44 No Tahun 2016.

“Penanaman modal asing untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata  dan angkutan dengan tujuan tertentu agar tetap sesuai Perpres No. 44 Tahun 2016 yaitu maksimal 49%. Untuk usaha angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, penanaman modal asing maksimal 70%,” kata Carmelita dalam siaran persnya ke KONTAN, Jumat (30/11).

Perlu diketahui, angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terbagi dengan format angkutan; taksi, angkutan pariwisata, angkutan tujuan tertentu, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, angkutan sewa termasuk sewa khusus dan angkutan kawasan tertentu.

Jenis-jenis angkutan ini diharapkan mayoritas masih untuk penanaman modal dalam negeri dan maksimal dibuka untuk asing maksimal 49%. Menurut Carmelita, saat ini angkutan pariwisata lebih dari 24.000 armada yang  dikelola lebih dari 1200 an perusahaan (PO Pariwisata).

Tingkat pertumbuhan angkutan pariwisata itu mencapai 5%, meskipun tahun-tahun terakhir bisa tumbuh di atas 10% selaras dengan pertumbuhan industri pariwisata secara umum. “Mengingat tingkat pertumbuhan pariwisata domestik nasional yang ada dipelbagai daerah, maka usaha  angkutan Pariwisata didominasi oleh pemain UKM,” terang Carmelita.

Pertumbuhan bisnis angkut5an itu tak lepas dari kecenderungan masyarakat yang semakin dimanjakan dengan penggunaan angkutan tidak dalam trayek. “Sehingga pengusahaan angkutan ini bahkan tidak sekadar UKM, namun lebih banyak lagi para pengusaha di level mikro. Ratusan ribu dan bahkan Jutaan pengusaha mikro ada dalam penyelenggaraan usaha angkutan ini,” jelas Carmelita.

Secara keseluruhan, pengusaha penyelenggara angkutan umum dalam pelbagai moda baik barang maupun angkutan orang, jumlahnya kurang lebih ada 2,5 juta pengusaha, dan lebih dari 80% terklasifikasi sebagai usaha UKM.

Untuk kondisi sektor usaha moda angkutan laut luar negeri untuk penumpang, hingga saat ini sudah berjalan dan tumbuh dan berkembang. Carmelita bilang, karena berkembang maka adanya rencana relaksasi investasi asing dibuka 100% tidak memberikan kontribusi yang signifikan. “Kami meyakini kebijakan ini justru akan berdampak negatif bagi pengusaha nasional,” jelas Carmelita

Kadin Indonesia berharap pemerintah bisa mendorong pengembangan pengusaha nasional agar mempunyai daya saing yang tinggi, sehingga mampu bersaing di tingkat internasional, sekaligus memberikan manfaat secara lintas sektoral, termasuk diantaranya galangan kapal, asuransi, hingga sektor sekolah SDM pelaut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×