kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas ajukan diskon pajak untuk lima anak usaha


Selasa, 12 Mei 2015 / 11:58 WIB
Sinarmas ajukan diskon pajak untuk lima anak usaha
ILUSTRASI. Hari Besar Desember 2023.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Sinarmas Group mengajukan keringanan pajak berupa tax holiday dan tax allowance bagi anak usahanya. Tak tanggung-tanggung, grup perusahaan itu mengajukan lima anak usahanya untuk mendapatkan diskon pajak.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan satu anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday itu bergerak di industri kertas. "Empat perusahaan lainnya bergerak di industri minyak goreng mengajukan tax allowance," ujar Saleh pada Senin (11/5).

Gandhi Sulistiyanto Soeherman, Managing Director Sinarmas Group bilang anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday adalah PT OKI Pulp and Paper Mills. Sayangnya dia itu tidak membeberkan identitas empat perusahaan bidang minyak goreng.

Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan empat anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax allowance masing-masing memiliki nilai investasi sekitarr Rp 60 miliar. Keempatnya mengajukan tax allowance dengan mengacu pada aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2011. "PP 52 masih berlaku meskipun PP 18 sudah keluar. Pengajuan 2011 masih pakai PP 52," ujar Panggah.

Untuk diketahui, tax holiday adalah salah satu fasilitas insentif yang ditawarkan pemerintah kepada investor. Adapun bentuk fasilitasnya adalah pembebasan PPh Badan dalam waktu paling singkat lima tahun sampai paling lama 10 tahun. Selain itu perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan Terutang selama dua tahun.

Tax holiday bisa diberikan ke pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Adapun definisi industri pionir adalah memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah ke publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Semua syaratnya harus terpenuhi. Jika satu syarat saja tak terpenuhi, maka tidak dapat tax holiday.

Saleh mengatakan proses tax holiday sudah selesai di proses Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. "Saat ini sudah tinggal menunggu tanda tangan presiden saja," ujar Saleh.

Sementara aturan tentang tax allowance diatur dalam PP 18/2015. Pada 6 April 2015, pemerintah menerbitkan beleid itu yang sekaligus merevisi PP 52/2011. Dalam beleid itu pemerintah menjanjikan berbagai keringan pajak seperti pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam bulan atau masing-masing 5% per tahun. Fasilitas keringanan pajak masih sama seperti PP 52/2011.

Namun syarat memperolehnya lebih mudah, yaitu tidak disebutkan syarat minimal investasi dan serapan tenaga kerja seperti yang disebutkan dalam PP 52/2011. Tidak disebutkan pula kewajiban tingkatan kandungan lokal dan minimal luas lahan.

Sinarmas bangun pabrik pulp

Selain mengajukan keringanan pajak, OKI Pulp akan berinvestasi Rp 30 triliun untuk membangun pabrik pulp kertas. Lokasinya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pabrik itu akan berkapasitas produksi 2 juta pulp per tahun.

Dus, Sinarmas Group optimistis Oki Pulp bakal memperoleh tax holiday. Pasalnya perusahaan itu juga bakal berorientasi ekspor pada tahun 2016 atau 2017. "Porsi mayoritas untuk ekspor yaitu lebih dari 80%, sisanya untuk dalam negeri. Kami ekspor ke 20 negara, antara lain Amerika Serikat, Eropa dan Jepang," terang Gandhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×