kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Singapura beri perlakuan istimewa kepada Petral


Sabtu, 13 Desember 2014 / 20:17 WIB
Singapura beri perlakuan istimewa kepada Petral
ILUSTRASI. Ciri-ciri ruam popok akan sembuh perlu dikenali oleh para orang tua.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral), mendapatkan perlakuan khusus di Singapura. 

Hal itu kata dia, menjadi salah satu alasan Pertamina menempatkan Petral di negeri singa tersebut. "Ini informasi yang saya dapat saat menjadi Komisaris Pertamina. Petral itu dapat perlakukan khusus di Singapura," ujar Bambang saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jumat malam (12/12). 

Dia menjelaskan, bentuk perlakukan khusus dari pemerintah Singapura tersebut berupa pengenaan pajak perusahaan yang hanya sebesar 5%. Padahal kata Bambang, pajak perusahaan di Singapura adalah 17%.

Menurut dia, pengenaan pajak sebesar 5% kepada Petral lantaran anak perusahaan Pertamina itu termasuk dalam 10 perusahaan trading minyak terbesar di Singapura. Kebijakan insentif pajak itu kata dia merupakan salah satu kebijakan khas Singapura. 

Saat ini, ketika Petral mendapat sorotan luas masyarakat karena berbagai masalah, Bambang mengaku pernah mengusulkan agar Petral angkat kaki dari Singapura ke Bintan Kepulauan Riau. Dia pun sempat menjanjikan insentif pajak 5% kepada Pertral apabila mau berkantor di Bintan. 

Sayangnya, peraturan mengenai insentif pajak seperti di Singapura belum dimiliki Indonesia. Jadi kata dia, pemberian insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut harus terlebih dahulu merubah Undang-undang Pajak. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×