kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global


Sabtu, 27 Mei 2023 / 10:14 WIB
Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global
ILUSTRASI. Pekerja menimbang berat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di salah satu kebun petani di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (17/02/2023). Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terbentuknya kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan dalam industri sawit.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah program pemerintah seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA yang "mengawinkan" perusahaan dengan petani berakhir.

"Sejak berakhirnya berbagai program PIR sekitar tahun 2005, pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya," ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Industri Kelapa Sawit Dukung Pemerintah Menuju Net Zero Emission pada 2060

Dukungan terhadap kemitraan ini disampaikan dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema "Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat" yang diadakan di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Pada diskusi ini, hadir sebagai pembicara antara lain Rino Afrino (Sekjen DPP Apkasindo) dan Muhammad Iqbal (Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit).

Heru menjelaskan bahwa skema FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui skema PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA, atau skema kemitraan inti-plasma lainnya dianggap telah melaksanakan FPKM dan tidak diwajibkan untuk melakukannya kembali.

Baca Juga: Harga CPO Masih Lemah, Sampoerna Agro Kejar Pertumbuhan Produksi TBS di Atas 5%

"Jika perusahaan belum melaksanakan FPKM, perusahaan dapat memilih skema usaha produktif sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian 18/2021," kata Heru.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×