kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sistem kuota penangkapan ikan segera berlaku


Senin, 01 Desember 2014 / 17:20 WIB
Sistem kuota penangkapan ikan segera berlaku
ILUSTRASI. Drakor King The Land, drama Korea romantis terbaru yang akan tayang di Netflix dibintangi oleh Lee Jun Ho dan Yoona SNSD.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan implementasi regulasi penangkapan ikan dengan menggunakan sistem kuota akan selesai sebelum batas waktu moratorium atau penghentian sementara penangkapan kapal asing selesai dalam enam bulan ke depan.

"Manajemen kuota akan diterapkan sebelum moratorium habis," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (1/12). Menurut Susi, skema penangkapan ikan melalui sistem kuota tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang ada di laut.

Implementasi kebijakan penangkapan ikan melalui sistem kuota tersebut akan mengadopsi dari beberapa negara lain yang menerapkan beleid yang sama. Salah satunya adalah adanya pelarangan penangkapan di wilayah tertentu untuk beberapa waktu.

Selain untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang ada di perairan Indonesia, langkah yang dilakukan oleh KKP dengan sistem kuota penangkapan tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.

Dengan menggunakan sistem lelang tersebut, maka pengusaha dengan penawaran paling tinggi adalah yang mendapatkan lisensi penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Sekadar catatan, saat ini Indonesia memiliki sebelas WPP-RI. Ke sebelas wilayah pengelolaan perikanan tersebut adalah WPP-RI 571 meliputi perairan Selatan Malaka dan Laut Andaman, WPP-RI 572 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPP-RI 573 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.

Selain itu ada juga, WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa, WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali, WPP-RI 714 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.

Selanjutnya WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau, WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera, WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik, dan WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menambahkan, poin yang akan diatur kembali tata niaga penangkapan ikan tersebut adalah jumlah kapal, volume produksi, waktu penangkapan, metode penangkapan, jenis jaring yang digunakan.

Sjarief sendiri mengatakan, kebijakan baru ini kemungkinan akan dilakukan setelah pemberlakuan moratorium kapal penangkapan ikan di atas 30 gross tone (GT) yang berlangsung sejak tanggal 3 November lalu. 

Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Arif Satria mengatakan, sistem lelang dan kuota ini sebenarnya sudah banyak diberlakukan di negara lain seperti Australia dan Norwegia. Bagi Arif, faktor utama bila menerapkan sistem ini adalah pengawasannya.

Oleh karenanya, Arif berpendapat agar lebih air maka dalam setiap kapal harus ada observer yang mengawasi kegiatan penangkapan. "Kekuatan sistem kuota adalah pada pengawasannya. Misalkan kapal 1 tahun mendapat 200 ton, kan harus di cek betul 200 ton. Kalau lebih siapa yang kontrol," ujarnya.

Di samping itu, untuk mendapatkan azas keadilan sistem lelang tersebut dilakukan secara merata sehingga tidak didominasi oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. "Sisi keadilan jangan sampai dimenangkan pengusaha besar-besar saja," ujar Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×