kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sita Aset , Ini Kronologis Lengkap Utang Grup Texmaco lebih dari Rp 29 Triliun


Kamis, 23 Desember 2021 / 18:23 WIB
Sita Aset , Ini Kronologis Lengkap Utang Grup Texmaco lebih dari Rp 29 Triliun
ILUSTRASI. Satgas BLBI sita aset Grup Texmaco. Ini kronologis lengkap utang lebih Rp 29 triliun perusahaan milik Marimutu Sinivasan. FOTO ANTARA/Benny S Butarbutar/ama/12


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dalam rilisnya beberapa waktu lalu (12/7)  mengakui memiliki utang ke negara sebesar Rp 8,09 triliun. Namun, ia menampik bahwa utang itu berkaitan dengan BLBI. "Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu 

Bukti utang itu tak berkaitan dengan BLBI, kata Marimutu, tertuang dalam surat nomor 9/67/DHk pada 19 Februari 2007 yang menyatakan bahwa dalam administrasi PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) milik pengusaha ini tidak tercatat memiliki BLBI.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya jawaban untuk Marimutu Sinivasan. Menkeu Ani, begitu ia biasa dipanggil menjelaskan bahwa utang Texmaco kepada negara  terjadi pada sebelum krisis 1997/1998. 

Grup Texmaco adalah salah satu daftar debitur yang masuk  prioritas Satgas BLBI. Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021,  utang Texmaco kepada negara mencapai Rp 29 triliun dan US$ 80,57 juta. 

“Sita aset dilakukan sebagai bagian untuk recovery  utang tersebut, meski nilainya kecil dibandingkan utang kata Menkeu, Kamis (23/12) 

Kronologis lengkap utang Texmaco




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×