kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sita Aset , Ini Kronologis Lengkap Utang Grup Texmaco lebih dari Rp 29 Triliun


Kamis, 23 Desember 2021 / 18:23 WIB
Sita Aset , Ini Kronologis Lengkap Utang Grup Texmaco lebih dari Rp 29 Triliun
ILUSTRASI. Satgas BLBI sita aset Grup Texmaco. Ini kronologis lengkap utang lebih Rp 29 triliun perusahaan milik Marimutu Sinivasan. FOTO ANTARA/Benny S Butarbutar/ama/12


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset obligor para penunggak pembayaran BLBI. 
Terbaru adalah aset milik Marimutu Sinivasan yakni Grup Texmaco. 

Dalam konferensi pers, Kamis (23/11) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Satgas BLBI telah menyita  587 bidang  tanah seluas 4,79 juta meter yang tersebar di lima daerah yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Perinciannya: sebanyak 519 bidang tanag dengan luas 333.771 meter persegi berlokasi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedua, tanah sebanyak 54 bidang dengan luas  1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lalu ada juga di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.

Adapun aset tanah lain berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi. Terakhir di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dalam rilisnya beberapa waktu lalu (12/7)  mengakui memiliki utang ke negara sebesar Rp 8,09 triliun. Namun, ia menampik bahwa utang itu berkaitan dengan BLBI. "Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu 

Bukti utang itu tak berkaitan dengan BLBI, kata Marimutu, tertuang dalam surat nomor 9/67/DHk pada 19 Februari 2007 yang menyatakan bahwa dalam administrasi PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) milik pengusaha ini tidak tercatat memiliki BLBI.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya jawaban untuk Marimutu Sinivasan. Menkeu Ani, begitu ia biasa dipanggil menjelaskan bahwa utang Texmaco kepada negara  terjadi pada sebelum krisis 1997/1998. 

Grup Texmaco adalah salah satu daftar debitur yang masuk  prioritas Satgas BLBI. Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021,  utang Texmaco kepada negara mencapai Rp 29 triliun dan US$ 80,57 juta. 

“Sita aset dilakukan sebagai bagian untuk recovery  utang tersebut, meski nilainya kecil dibandingkan utang kata Menkeu, Kamis (23/12) 

Kronologis lengkap utang Texmaco

Adapun utang Grup Texmaco terjadi sebelum krisis 1997/1998. Saat itu,  Grup Texmaco melakukan pinjaman ke berbagai bank untuk mempertahankan bisnisnya. Grup Texmaco tercatat memiliki utang ke bank milik negara (BUMN)  seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) serta bank-bank swasta.

“Saat krisis (utang-utang tersebut menyebabkan bank kesulitan bahkan ada yang ditutup) sehingga  membutuhkan talangan pemerintah (BLBI),” tandas Menkeu Sri Mulyani.

Utang dari Texmaco untuk divisi engineering segede Rp 8,068 triliun dan US$ 1,24 juta. Adapun divisi tekstil ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan US$ 256.590 serta berbagai pinjaman dengan mata uang lain.

Pinjaman  dalam bentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet. "Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN," ucap Sri Mulyani.

Agar Texmaco mampu melunasi utang-utang, pemerintah melalui Bank BNI lantas menerbitkan Letter of Credit (LC) agar divisi tekstil grup Texmaco tetap bisa beroperasi. 

Dalam proses restrukturisasi utang, Grup Texmaco lantas membuat perjanjian (agreement) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat payung Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani pemilik Grup Texmaco yakni: Marimutu Sinivasan. 

Dari perjanjian itu, Marimutu Sinivasan  setuju utang 23 usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14% untuk rupiah dan %7 persen untuk mata uang global. 

Hanya pada tahun 2004, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds. "Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani. 

Tahun 2005, Grup Texmaco mengakui utangnya ke pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51. Pemilik Grup Texmaco menyatakan, bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun. 

"Jadi yang bersangkutan memiliki utang dan akan membayar melalui operating company dan holding company senilai Rp 29 triliun plus akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar US$ 80,57 AS dan 69.997.478.000," beber Ani, sapaan akrab Sri Mulyani. 

Akta kesanggupan membayar juga menyatakan bahwa pemilik tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Namun, kata Sri Muyani, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. 

Bahkan, mereka melakukan gugatan ke pemerintah.  Tak hanya itu, “Mereka menjual aset-aset yang dimiliki operating companies itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun,” ujar Sri Mulyani. 

Tahun 2021 ini, lantarab Grup Texmaco dinilai tidak ada itikad baik membayar kembali utang-utang tersebut, pemerintah menyita aset Texmaco. Penyitaan dilakukan usai Satgas BLBI mengundang Marimutu Sinivasan menemui Satgas beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×