Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema investasi listrik atau dikenal power wheeling dinilai berisiko menjadi disturbance/gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.
Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan, skema ini bisa berdampak terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik.
"Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air,” kata Nanang dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Baca Juga: Pupuk Indonesia Minta HGBT Diperpanjang, Begini Kata Kementerian ESDM
Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.
Selain menggangu keandalan listrik, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah. “Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik.”
Dengan demikian, Nanang menegaskan, pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Usulan Evaluasi Harga Listrik Panas Bumi Makin Menguat
“Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan,” tegas Nanang.
Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News