kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Skema Investasi Listrik Dinilai Bisa Ganggu Keandalan Listrik Nasional


Rabu, 03 April 2024 / 18:25 WIB
Skema Investasi Listrik Dinilai Bisa Ganggu Keandalan Listrik Nasional
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan kabel listrik PLN di Jalan Raya Cipocok, Serang, Banten, Jumat (15/12/2023). Skema Investasi Listrik Dinilai Bisa Ganggu Keandalan Listrik Nasional


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Skema investasi listrik atau dikenal power wheeling dinilai berisiko menjadi disturbance/gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.

Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan, skema ini bisa berdampak terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. 

"Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air,” kata Nanang dalam keterangannya, Rabu (3/4). 

Baca Juga: Pupuk Indonesia Minta HGBT Diperpanjang, Begini Kata Kementerian ESDM

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.

Selain menggangu keandalan listrik, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah. “Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik.”

Dengan demikian, Nanang menegaskan, pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Usulan Evaluasi Harga Listrik Panas Bumi Makin Menguat

“Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan,” tegas Nanang. 

Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×