Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi pasal power wheeling yang tercakup dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) mengundang kekhawatiran akan kenaikan tarif listrik bagi konsumen.
Menurut peneliti energi dari Universitas Gajah Mada, Deendarlianto, kebijakan ini berpotensi merugikan perekonomian Indonesia. Ia menyatakan bahwa risiko utama dari power wheeling adalah peningkatan tarif listrik, yang pada akhirnya akan memberatkan rakyat.
Deendarlianto menjelaskan bahwa berbagai studi akademik telah menyoroti risiko tersebut, yang pada akhirnya akan berdampak negatif bagi masyarakat.
Menurutnya, konsep power wheeling sebenarnya hanya merupakan upaya liberalisasi transmisi listrik, yang seharusnya menjadi wewenang penuh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Usulan Evaluasi Harga Listrik Panas Bumi Makin Menguat
Namun, rencana untuk menghadirkan kembali pembahasan power wheeling dalam RUU EBET oleh pemerintah dan DPR pada akhir April 2024 menimbulkan kekhawatiran.
Ia menekankan bahwa RUU EBET harus mengedepankan kepentingan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bukan memfasilitasi kepentingan asing.
Dia juga mencatat bahwa liberalisasi dalam sektor energi di Indonesia telah menimbulkan masalah, seperti yang terjadi pada liberalisasi gas yang berujung pada kerugian bagi BUMN pengelola gas.
Dia menekankan bahwa dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, ketersediaan energi listrik yang andal, cukup, berkualitas, dan ekonomis sangat penting.
Negara telah berhasil memenuhi pasokan listrik tersebut melalui badan usaha negara, sehingga membuka peluang kepada swasta untuk menjadi penyedia listrik dianggap tidak perlu.
Baca Juga: Langkah Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat
Dia menyoroti bahwa pengaturan power wheeling hanya akan menambah kompleksitas dalam sektor ketenagalistrikan nasional, kecuali jika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional secara mandiri.
Dalam konteks ini, Deendarlianto menyimpulkan bahwa pembahasan mengenai power wheeling dalam RUU EBET sebaiknya dihindari kecuali dalam situasi di mana negara tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News