Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian memperlonggar skema pembangunan Kilang Minyak Bontang. Padahal, beberapa waktu lalu skema pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan proyek tersebut dihentikan. Kali ini, pemerintah mengizinkan penerapan skema lain yang digunakan dalam pembangunan kilang tersebut.
Langkah ini menyusul kebijakan yang dirilis Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu. Jonan mengeluarkan keputusan menteri yang berisikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Bontang, Kalimantan Timur.
Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, keleluasaan diberikan agar proyek tersebut bisa dijalankan.
"Kalau diputuskan penugasan, silahkan jalankan, yang penting ini segera jalan dan masyarakat bisa terlayani," kata Wahyu pekan lalu.
Meskipun memberi keleluasaan, tapi Kantor Menko Perekonomian memperingatkan kepada Kementerian ESDM untuk tidak serampangan dalam menugaskan Pertamina dalam membangun dan mengoperasikan proyek tersebut. Maklum saja, nilai proyek investasi proyek tersebut ditaksir mencapai US$ 12 miliar sampai US$ 15 miliar.
Sementara itu, di sisi lain, kemampuan Pertamina saat ini juga sedang tersedot untuk menjalankan penugasan pemerintah lain, salah satunya dalam pengembangan Kilang Minyak Tuban. "Jadi jangan sampai nantinya terlalu berat," katanya.
Selain itu, Jonan juga mempersilahkan Pertamina untuk mencari partner agar tugas mereka dalam menjalankan penugasan tidak terlalu berat. "Silakan cari," kata Jonan.
Monty Giriana, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, skema kerjasama pemerintah dan badan usaha dengan penugasan sebenarnya sama saja. Kedua skema ini punya kelebihan dan kekurangan masing- masing.
Untuk skema kerjasama pemerintah badan usaha misalnya. Skema tersebut memang memerlukan proses yang lama di awal, tapi ketika proses tersebut selesai, jalannya proyek bisa cepat. "Sementara penugasan, cepat tender tapi proses lama, ujung- ujungnya sama," katanya.
Untuk kerjasama pemerintah badan usaha, kebutuhan tanah bisa dibagi dengan pemerintah. Sementara itu untuk penugasan, lahan harus didapat dengan mekanisme sewa atau beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News