Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pungut salur batubara alias Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal menguntungkan bagi emiten produsen batubara, terutama yang sebagian besar batubara dijual di dalam negeri dengan harga domestic market obligation (DMO).
Beberapa emiten seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) diproyeksikan cetak cuan besar.
Berdasarkan perhitungan Verdhana Sekuritas Indonesia, laba bersih PTBA bakal mencapai US$ 500 juta pada 2025, naik 65% dari proyeksi sebelumnya US$ 305 juta.
Sejalan, laba INDY diproyeksi naik 43% menjadi US$ 172 juta dari US$ 120 juta di tahun depan.
Maklum, kedua produsen emas hitam ini, mayoritas memasok batubara ke pasar domestik sehingga bakal diuntungkan jika MIP diterapkan.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham Bukit Asam (PTBA) di Tengah Rencana Skema Pungutan MIP Batubara
Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra menegaskan Bukit Asam mendukung penuh setiap kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan batu bara di dalam negeri.
"Kami berharap agar aturan terkait skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan PTBA," kata Niko kepada KONTAN, Senin (14/10).
Sementara itu, Head of Coorporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Ferbiati Nadira menungkapkan bahwa ADRO sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), selalu taat dan siap mengikuti peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan, di mana saat ini kami masih menunggu keputusan pemerintah terkait MIP.
"Para pelaku industri mengharapkan diterapkannya harga yang kompetitif demi konservasi cadangan batubara dan ketahanan energi nasional," kata Nadira kepada KONTAN, Senin (14/10).
Senada, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menyatakan secara keseluruhan penerapan MIP tampak positif bagi, khususnya bagi BUMI yang juga menerapkan DMO.
BUMI optimistis untuk mengalokasikan batubara 70% untuk ekspor dan 30% untuk domestik, termasuk DMO.
Menurut catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target kewajiban pasokan batubara untuk dalam negeri atau DMO pada 2024 lebih besar dibandingkan tahun lalu. Kebutuhan DMO untuk tahun 2024 sebesar 220 juta ton.
Adapun hitung-hitungan Kontan.co.id, jika dibandingkan dengan realisasi DMO di 2023 sebesar 213 juta ton, terjadi kenaikan kewajiban pasokan ke dalam negeri sebesar 7 juta ton atau 3,2% year on year (YoY). Adapun realisasi DMO di 2023 tercatat melampaui prognosa Kementerian ESDM yakni 120% dari targetnya 177 juta ton.
Adapun, kabar terakhir dari Kementerian ESDM menargetkan implementasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara pada tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ing Tri Winarno mengatakan, saat ini proses untuk rencana implementasi MIP Batubara masih berjalan.
"Sedikit lagi, satu Kementerian/Lembaga yang belum paraf," kata Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jumat (20/9).
Tri Winarno menjelaskan, saat ini hampir sudah tidak ada kendala dalam rencana implementasi MIP Batubara ini. Pihaknya pun mengharapkan regulasi ini bisa segera dijalankan.
"Mudah-mudahan tahun ini," jelas Tri.
Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham Emiten Batubara Saat Harga Kembali Perkasa
Rencana pemerintah dalam menerapkan skema MIP Batubara telah berlangsung untuk waktu yang lama. Skema ini pertama kali diusulkan pada awal 2022 silam untuk mengamankan pasokan batubara domestik. Dua tahun berselang, implementasinya tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh KONTAN, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salut batubara telah disiapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News