Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pungut salur iuran batubara kini menghadapi persoalan baru.
Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, konsep Badan Layanan Umum (BLU) Batubara berpotensi membuat pelaku usaha dikenakan ketentuan mandatory spending.
"Apabila itu masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ke APBN itu akan terkena kewajiban 25% untuk anggaran kesehatan, pendidikan. (Jadi) terpotong," kata Julian ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (21/3).
Baca Juga: Tiga Bank BUMN Ini akan Jadi Mitra yang Jalankan Pungut Salur Iuran Batubara
Untuk itu, pemerintah kini mengerucutkan opsi pungut salur batubara dengan skema mitra instansi pemerintah (MIP).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, pelaku usaha disebut keberatan dengan ketentuan mandatory spending pasalnya sudah ada kewajiban lain seperti pajak dan royalti sebelumnya.
Untuk itu, opsi MIP kini dipilih oleh pemerintah. Meski demikian, skema MIP pun masih menyisakan pekerjaan rumah.
"MIP ini ada satu isu lagi yang memang harus kita selesaikan yaitu isu mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) karena dianggap bahwa bertransaksi kirim kemudian dapat itu ada transaksi," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/3).
Arifin menambahkan, Kementerian ESDM menilai transaksi pungut salur harus dibebaskan dari pengenaan PPN pasalnya kewajiban PPN telah dikenakan pada proses-proses sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, perlu ada kordinasi dengan kementerian Keuangan. Selain itu persoalan ini pun dinilai cukup kompleks.
"Kompleks persoalannya karena terkait UU PNBP karena itu tetap saja pungutan," kata Ramson.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres untuk Mengatur Pungutan Batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News