kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Skema Pungut Salur Batubara Terkendala Pengenaan PPN


Selasa, 21 Maret 2023 / 14:15 WIB
Skema Pungut Salur Batubara Terkendala Pengenaan PPN
ILUSTRASI. Skema pungut salur iuran batubara kini menghadapi persoalan baru yakni soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pungut salur iuran batubara kini menghadapi persoalan baru.

Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, konsep Badan Layanan Umum (BLU) Batubara berpotensi membuat pelaku usaha dikenakan ketentuan mandatory spending.

"Apabila itu masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ke APBN itu akan terkena kewajiban 25% untuk anggaran kesehatan, pendidikan. (Jadi) terpotong," kata Julian ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (21/3).

Baca Juga: Tiga Bank BUMN Ini akan Jadi Mitra yang Jalankan Pungut Salur Iuran Batubara

Untuk itu, pemerintah kini mengerucutkan opsi pungut salur batubara dengan skema mitra instansi pemerintah (MIP).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, pelaku usaha disebut keberatan dengan ketentuan mandatory spending pasalnya sudah ada kewajiban lain seperti pajak dan royalti sebelumnya.

Untuk itu, opsi MIP kini dipilih oleh pemerintah. Meski demikian, skema MIP pun masih menyisakan pekerjaan rumah.

"MIP ini ada satu isu lagi yang memang harus kita selesaikan yaitu isu mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) karena dianggap bahwa bertransaksi kirim kemudian dapat itu ada transaksi," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/3).

Arifin menambahkan, Kementerian ESDM menilai transaksi pungut salur harus dibebaskan dari pengenaan PPN pasalnya kewajiban PPN telah dikenakan pada proses-proses sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, perlu ada kordinasi dengan kementerian Keuangan. Selain itu persoalan ini pun dinilai cukup kompleks.

"Kompleks persoalannya karena terkait UU PNBP karena itu tetap saja pungutan," kata Ramson.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres untuk Mengatur Pungutan Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×