Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema take or pay dalam pengadaan listrik terus memicu polemik seiring munculnya gugatan dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai skema tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara jika terus dipertahankan.
Fahmy melihat, dalam skema ini, PLN diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP).
"Saya lihat dalam take or pay bahwa semua listrik yang dihasilkan oleh pengusaha swasta itu harus dibeli sama PLN itu bisa dipakai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (6/4/2026).
Fahmy mengungkapkan, kondisi ini menjadi masalah serius ketika terjadi pasokan berlebih atau oversupply listrik di sistem. Menurutnya, PLN tetap harus membayar biaya pembangkitan meskipun daya listrik tersebut tidak terserap secara optimal oleh konsumen.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG
"Yang merugikan itu karena kemudian oversupply listrik, sementara biayanya harus dibayar, itu yang merugikan bagi PLN. Nah, PLN juga merugikan negara," ungkapnya.
Selain itu, Fahmy menyoroti posisi tawar PLN yang tampak lemah dalam penyusunan RUPTL di hadapan pengusaha swasta. Hal ini menyebabkan kebijakan take or pay seolah sulit diubah meski memberikan beban finansial.
"Masalahnya PLN selalu mencantumkan dalam RUPTL-nya, jadi seolah-olah kalah dalam bargaining dengan pengusaha swasta yang memiliki jaringan listrik yang harus dijual tadi," terangnya.
Secara teknis, lanjut dia, skema ini mengharuskan PLN sebagai satu-satunya distributor listrik untuk menyerap produksi IPP. Jika produksi melebihi permintaan, kelebihan daya tersebut tetap menjadi tagihan bagi PLN.
"Adanya idle karena kelebihan tadi, itu PLN-nya yang harus membayar. Itulah yang kemudian merugikan negara," jelasnya.
Baca Juga: Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang
Sebenarnya, skema ini bisa berdampak positif jika pertumbuhan ekonomi melonjak sehingga permintaan listrik industri meningkat pesat. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang stagnan di level 5%, pasokan dari swasta sering kali melampaui kebutuhan pasar.
"Pertambahan industri yang masih di pasar yang membutuhkan listrik itu tidak sesuai dengan pasokan yang ada dari perusahaan swasta tadi. Nah, itu kemudian menyebabkan adanya oversupply. Biaya tadi ditanggung oleh PLN sesuai dengan perjanjian take or pay," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahmy menyarankan agar risiko oversupply tidak sepenuhnya ditanggung oleh PLN, melainkan dibagi bersama pihak swasta. Ia menduga kuatnya posisi tawar pengembang swasta telah memengaruhi kebijakan sehingga PLN terkesan dipaksa melakukan pembelian.
"Mestinya risiko tadi harusnya ditanggung paling tidak oleh kedua belah pihak. Kalau seperti ini terus-terus bisa rugi juga bagi PLN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













