kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Skema tarif batas bawah - atas untuk angkutan umum


Kamis, 08 Januari 2015 / 22:28 WIB
Skema tarif batas bawah - atas untuk angkutan umum
ILUSTRASI. Ucapan Hari Anak Nasional 2023 pun bisa digunakan sebagai caption di media sosial untuk merayakan momen tersebut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca-penurunan harga BBM mulai 1 Januari 2015 lalu, angkutan umum belum juga menurunkan harga tarif. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sedang mengkaji kebijakan tarif batas bawah dan atas pada angkutan umum seperti di sektor penerbangan.

"Ini baru tahap pertama ya, nanti kalau sudah terbiasa pemda akan menentukan tarif bawah tarif atas, akan merilisi sistem tarif bawah tarif atas," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Kamis (8/1). 

Dia menjelaskan, dengan adanya tarif batas bawah dan atas maka tarif angkutan umum bisa fleksibel mengikuti harga BBM. "Jadi kalau harganya naik ya penggunaan tarif atas, kalau tarif turun akan menggunakan tarif bawah. Sehingga akan lebih fleksibel," kata dia. 

Oleh karena itu, pemerintah pun akan mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan skema tarif batas bawah dan atas bagi angkutan umum tersebut. "Itu yang akan kita himbau. Itu kan wilayahnya Pemda (Pemerintah Daerah). Kalau tarif BBM naik maka tarif bisa dinaikkan, BBM turun tarif juga bisa turun," ucap Sofyan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×