kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas implementasikan program anti suap SNI IS0 37001:2016


Selasa, 27 Maret 2018 / 14:08 WIB
SKK Migas implementasikan program anti suap SNI IS0 37001:2016
ILUSTRASI. Ilustrasi SKK MIGAS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI IS0 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI IS0 37001:2016 di SKK Migas sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. 

SNI IS0 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu organisasi mengembangkan, mengimplentasikan dan memperbaiki program anti suap. 

Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

"Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI IS0 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal," ujar Amien dalam acara Seminar IS0 37001:2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Selasa (27/3).

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. 

Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI IS0 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. 

Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum menjalin kerjasama dengan SKK Migas. Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialisasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas.

Diharapkan para Kontraktor KKS ini juga akan menerapkan SNI IS0 37001:2016 di masing-masing perusahaan. 

Perlu diketahui, industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. Kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut.

"Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan," ujar Amien.

BSN mengapresiasi langkah SKK Migas menerapkan SNI IS0 37001:2016. "SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 untuk membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara," ujar Bambang Prasetya, Kepala BSN.

Bambang optimistis SKK Migas akan mudah mengimplementasikan dan meraih sertifikat kesesuaian standar ini serta berharap apa yang dilakukan SKK Migas, secara sistematis dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain sejenis untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 "SNI ISO 3700:1 akan mudah diintegrasikan ke dalam budaya organisasi dan sistem manajemen lain yang telah diterapkan, seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen keamanan pangan," jelas Bambang.

BSN terus mendorong implementasi SNI IS0 37001:2016 kepada seluruh organisasi baik perusahaan maupun nirlaba di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada tiga organisasi yang berhasil meraih sertifikat kesesuaian SNI IS0 37001:2016 yakni Balai Besar Karantina pertanian Makassar Kementerian Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT Hari Mukti Teknik (KANABA).

Penetapan SNI IS0 37001:2016 merupakan salah satu tindak lanjut Instruksi presiden No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Hingga saat ini, sudah ada empat lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan siap mengoperasikan kegiatan penlaian kesesuaian SNI IS0 37001:2016, yakni PT. Garuda Indonesia, Asricert Indonesia, PT. TUVNORD Indonesia, dan PT. Mutu Agung Lestari. 

BSN optimis, datam waktu dekat akan ada pertambahan LPK yang terakreditasi menglngatpenerapan standar ini sangat penting bagi organisasi yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan pada akhinya menuju organisasi kelas dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×