Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rencana pengeboran dua sumur milik Lapindo Brantas Inc di Lapangan Tanggung, Sidoarjo telah dihentikan sementara oleh pemerintah. Namun, ke depannya tidak menutup kemungkinan rencana tersebut bisa kembali berjalan.
Kepala SKK Migas, Elan Biantoro mengatakan, rencana pengeboran dua sumur milik Lapindo tidak akan dihentikan terus-menerus, karena ada aspek hukum yang perlu ditaati. Jangan sampai, kata Elan, masalah serupa seperti kasus Karahabodas terulang kembali.
Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi ratusan juta dollar Amerika Serikat terkait kasus proyek panas bumi. Ketika itu, pemerintah Indonesia menghentikan secara sepihak pekerjaan proyek Karahabodas akibat krisis moneter. Padahal, kontrak proyek masih berlaku.
"Lapindo juga sama. Ada kontrak sampai tahun 2020. Kalau dihentikan implikasi hukumnya ada. Jadi, kami tidak bisa menghentikan secara permanen, tapi Lapindo sampaikan dahulu usaha-usaha apa yang bisa diterima masyarakat,"ujar Elan, Senin (12/1)
Untuk itu, Elan menyebut, penundaan proyek pengeboran sumur Lapindo pun hanya akan ditunda sampai Lapindo bisa mendapatkan pemahaman di masyarakat bahwa pengeboran yang akan dilakukan aman dan memperoleh suasan kondusif di daerah. "SKK Migas tidak akan pernah menyetujui kegiatan apabila ada friksi dan hambatan-hambatan dari stakeholder dan masyarakat. Penerimaan harus diterima dari semua masyarakat, kalau sudah diterima masyrakat ya jalan," ujar Elan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News