Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
SEML sudah mengirim surat resmi kepada PLN mengenai penawaran gas dari Lapangan Kepodang. Aspek komersial lain yang perlu disiapkan adalah Gas Transportation Agreement (GTA), di mana SEML akan bernegosiasi dengan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai transporter.
"KamiĀ berharap aspek komersial ini bisa segera disepakati sehingga gas pun dapat segera mengalir," harap Julius.
Jika aspek komersial tersebut telah selesai, pengoperasian Lapangan Kepodang masih memerlukan beberapa syarat berikutnya, antara lain adalah izin operasi fasilitas operasi dan persetujuan alokasi gas dari Kementerian ESDM. "Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan supaya pengoperasian kembali Lapangan Kepodang berjalan sesuai rencana," pungkas dia.
Baca Juga: Pengamat: Renegosiasi pembelian gas harus lalui komunikasi intensif pihak terkait
Asal tahu saja, Lapangan Kepodang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Muriah yang berlokasi di lepas pantai Jawa Timur. Lapangan ini mulai memproduksikan gas bumi pertama kali sebesar 56 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) pada akhir Agustus 2015.
Saat itu, gas dialirkan melalui pipa menuju fasilitas penerimaan di darat atau Onshore Receiving Facility (ORF) lalu kemudian disalurkan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok milik PLN.
Pada Bulan Juli 2017, PCML selaku operator Wilayah Kerja Muriah menyatakan Lapangan Kepodang dalam kondisi kahar (force majeure). Salah satu penyebabnya adalah hasil temuan cadangan tidak sesuai dengan prediksi. Produksi lapangan ini dihentikan semenjak 23 September 2019.
Hingga akhirnya SEML yang saat ini memiliki 20% participating Interest mengambil alih 80% participatingĀ interest milik PCML melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) yang dilakukan pada 31 Januari 2020. Dengan DoA ini, SEML menjadi operator Wilayah Kerja Muriah dengan participatingĀ interest 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News