kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SKK Migas masih upayakan agar harga gas dari proyek Blok Sakakemang sesuai regulasi


Senin, 10 Agustus 2020 / 17:39 WIB
SKK Migas masih upayakan agar harga gas dari proyek Blok Sakakemang sesuai regulasi
ILUSTRASI. SKK Migas. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih terus melakukan pembicaraan dengan Repsol terkait penetapan harga gas dari proyek pengembangan Blok Sakakemang.

Berdasarkan berita sebelumnya, pihak Repsol menetapkan harga gas di atas US$ 7 per MMBTU yang dianggap sesuai keekonomian proyek Blok Sakakemang.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menegaskan, proyek Blok Sakakemang masih berlanjut dan kendala yang terjadi saat ini bukan karena regulasi harga gas industri. “Progress Sakakemang bukan terhambat karena regulasi harga gas. Kita sudah mulai diskusi dengan Repsol,” ujarnya, Senin (10/8).

Baca Juga: Proyek Blok IDD Tahap II Lapangan Gendalo-Gehem Macet, Komitmen Chevron Dipertanyakan

Menurutnya, seiring dengan adanya beleid harga gas industri seperti Perpres No. 4 Tahun 2016 serta Permen ESDM No. 8 Tahun 2020, SKK Migas memang perlu melakukan antisipasi terkait penetapan harga gas di Blok Sakakemang. Apalagi jika gas dari blok tersebut dijual kepada pelaku industri atau kelistrikan yang berhak mendapat harga maksimal US$ 6 per MMBTU.

Lantas, diskusi antara SKK Migas dan Repsol bertujuan untuk mendorong agar harga keekonomian proyek Blok Sakakemang bisa berada di level US$ 6 per MMBTU. Hal ini demi menghindari beban penerimaan negara terkait kompensasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas selisih harga keekonomian menurut KKKS dengan harga gas sesuai Permen ESDM No. 8 Tahun 2020.

“Jadi Permen harga gas itu sudah tepat supaya bisa mendorong KKKS dalam mengoptimalkan biaya produksinya,” imbuh Arief.

Baca Juga: BPH Migas dorong penggunaan LNG sebagai bahan bakar kereta api

Untuk menciptakan harga keekonomian yang ideal, tambah Arief, SKK Migas dan Repsol sedang berkoordinasi mencari calon pembeli (buyer) yang lebih bervariasi. Dalam hal ini, pembeli gas dari Blok Sakakemang bisa saja berasal dari konsumen penikmat harga gas US$ 6 per MMBTU maupun konsumen yang bukan termasuk dalam golongan tersebut.

“Mengacu pada regulasi, KKKS dan SKK Migas harus bisa mengusahakan agar harga gas bisa bersaing dengan sumber energi lain secara global,” tandas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×