Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk itu, SKK Migas membuka kesempatan kepada KKKS yang merasa perlu menerima kebijakan insentif penundaan setoran ASR untuk menyampaikan atau mendaftarkan diri.
KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.
Asal tahu saja, kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tutur Dwi.
Baca Juga: SKK Migas: Pengalihan hak partisipasi Shell harus dengan persetujuan menteri ESDM
Lebih lanjut dia bilang, selain kebijakan ini pihaknya juga akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.
Ia pun menjamin, kebijakan yang diambil telah melalui hasil diskusi semua pihak terkait dengan tujuan menjaga tingkat lifting nasional.
Sekedar informasi, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News