kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SKK Migas mulai penerapan insentif penundaan setoran ASR bagi kontraktor migas


Rabu, 15 Juli 2020 / 12:35 WIB
SKK Migas mulai penerapan insentif penundaan setoran ASR bagi kontraktor migas
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memulai penerapan insentif berupa penundaan setoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020 bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meyakini, pemberian insentif ini di tengah situasi pandemi bakal meningkatkan gairah investasi migas.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/7).

Baca Juga: SKK Migas belum terima laporan soal Shell mundur dari Blok Masela

Adapun, kebijakan penundaan setoran dana ASR merupakan satu dari sekian insentif yang diupayakan SKK Migas demi menjaga kinerja industri hulu migas di tengah dampak pandemi covid-19.

Dwi mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan dan operasional KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” jelas Dwi.

Untuk itu, SKK Migas membuka kesempatan kepada KKKS yang merasa perlu menerima kebijakan insentif penundaan setoran ASR untuk menyampaikan atau mendaftarkan diri.

KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Asal tahu saja, kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tutur Dwi.

Baca Juga: SKK Migas: Pengalihan hak partisipasi Shell harus dengan persetujuan menteri ESDM

Lebih lanjut dia bilang, selain kebijakan ini pihaknya juga akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.

Ia pun menjamin, kebijakan yang diambil telah melalui hasil diskusi semua pihak terkait dengan tujuan menjaga tingkat lifting nasional.

Sekedar informasi, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×