Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan rencana pengeboran lapangan MDA-MBH bakal molor lagi. Adapun, lapangan ini dioperatori oleh Husky-CNOOC Madura Ltd. (HCML). Sebelumnya, proses tender penyediaan Floating Production Unit (FPU) lapangan tersebut menemui masalah.
Di sisi lain, sedianya target WP&B antara HCML dan SKK Migas yakni lapangan MDA-MBH dapat komersial di Agustus 2019 silam dan memberi suplai gas sebesar 120 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd). Berbagai kendala yang terjadi akibat proses tender berujung pada mundurnya rencana komersil ke tahun 2021.
Deputi Dukungan Bisnis sekaligus Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu bilang proses FPU dan pelaksanaan tender telah rampung dan akan dilaksanakan oleh pihak HCML. "Akan dilaksanakan oleh HCML berdasarkan surat HCML dan sudah dijawab oleh SKK Migas untuk silahkan melanjutkan proses yang berlaku," tutur Sulis dalam Konferensi pers virtual akhir pekan lalu.
Baca Juga: SKK Migas umumkan temuan Sumur Akasia Prima-1 milik Pertamina EP
Ia menambahkan, saat ini keputusan sepenuhnya berada di tangan HCML untuk melakukan amandemen kontrak dengan para vendor terkait penyediaan fasilitas FPU. Adapun, berdasarkan WP&B awal memang direncanakan pengeboran dapat dimulai pada kuartal II atau kuartal III 2021 mendatang.
Kendati demikian, Deputi Operasi SKK Migas bilang ada potensi pemunduran jadwal rencana pengeboran lima rig oleh HCML. "Akan kita review juga dalam pre-WP&B 2021 nanti akan ketahuan persis. Mungkin akan mundur tiga sampai empat bulan." terang Julius dalam kesempatan yang sama. Dengan demikian, rencana pengeboran HCML diprediksi mundur ke akhir tahun 2021 atau awal 2022 nanti.
Sekedar informasi, HCML disebut telah menyatakan permintaan untuk terminasi kontrak penyediaan FPU sejak Mei 2019 hingga April 2020 lalu menyusul berbagai permasalahan terkait tender yang dilakukan.
Awalnya, pemenang tender penyediaan yakni PT Duta Merine. Namun saat itu, adanya ketentuan pembangunan unit FPU di galangan kapal dalam negeri disebut jadi penghambat pasalnya hingga 2020 belum ada galangan kapal dalam negeri yang mampu memenuhi ketentuan pembangunan unit FPU sesuai kebutuhan pengembangan Lapangan MDA-MBH.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, lifting dan serapan LNG turun di semester I-2020
Selanjutnya pada 2017 yakni PT Anugrah Mulia Raya bersama Sandakan Offshore Sdn Bhd, Emas Offshore C&P Pte Ltd, dan Pelayaran Inti Tirtanusantara ditunjuk sebagai pemenang menggantikan PT Duta Merine.
Namun, konsorsium pemenang yang baru diharuskan menyerahkan unit FPU terintegrasi dengan fasilitas produksi paling lambat pada Mei 2019 silam. Sayangnya hingga saat ini hal tersebut urung terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News