kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SKK Migas: Proyek Cilamaya tak ganggu proyek migas


Rabu, 20 Agustus 2014 / 10:55 WIB
SKK Migas: Proyek Cilamaya tak ganggu proyek migas
ILUSTRASI. 4 Tips Menghadapi Pasangan yang Suka Mengontrol.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penolakan PT Pertamina atas rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya, Jawa Barat mendapat tanggapan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Regulator kegiatan hulu migas tersebut menyarankan supaya pembangunan pelabuhan Cilamaya tidak mematikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menyatakan, untuk kondisi idealnya, lokasi pembangunan Pelabuhan Cilamaya tidak berdekatan dengan produksi Blok ONWJ milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

"Itu kan idealnya. Tapi kalau lokasi itu dipilih karena memang yang paling baik, ya kedua kegiatan ini harus berjalan paralel," katanya di Balai Kartini, Senin (18/8).

Ia memastikan, bila pelabuhan tersebut dibangun, maka kegiatan migas PHEONWJ akan terganggu. Sebab, manuver kapal-kapal yang akan berlabuh tidak bisa leluasa karena ada beberapa anjungan yang masih berproduksi. "Jadi tidak mungkin produksinya ditutup," ungkap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi, induk usaha PHE ONWJ, Wahidin Nurluzia mengatakan, Pertamina berpotensi menanggung kerugian cukup besar meskipun konsep pembangunan pelabuhan yang berdampingan dengan blok migas lumrah terjadi di beberapa negara. "Hitungan kerugiannya sekitar Rp 60 triliun," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×