Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Standar Nasional Indonesia (SNI) air minuman dalam kemasan (AMDK) mulai diberlakukan secara wajib Juli 2010 mendatang. Dalam ketentuan tersebut, akan ada pembedaan antara air minum mineral dan air minum yang tidak mengandung mineral. Dus, bakal ada pengecekan soal ada tidaknya kandungan mineral dalam AMDK tersebut.
Karena minuman yang beredar di pasaran sama-sama berada dalam kemasan, sebagian masyarakat masih kebingungan untuk membedakan. "Jadi, nanti ada pelabelan logo SNI yang membedakan mana air mineral dan air demineral," ujar Seketaris Jendereal Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rembang Kayo, Rabu (24/3).
Asal tahu saja, sebagian besar produk yang diklaim sebagai air mineral tidak semuanya berasal dari sumber mata air mineral. Sebagian adalah air biasa yang bersumber dari air permukaan tanah yang kemudian diproses dengan penambahan partikel-partikel tertentu. Air tersebut disebut air mineral buatan.
"Penerapan SNI menjadi penting karena masyarakat akan menjadi lebih mengerti perbedaan air minum yang mereka konsumsi," kata Sustainable Development Director PT Tirta Investama (Danone Aqua) Yann Brault.
Berdasarkan data Aspadin, tingkat konsumsi air kemas-an di Indonesia sendiri baru mencapai 45 liter per kapita dengan total konsumsi sebesar 12,8 miliar liter pada tahun 2009. Tahun ini, Aspadin menargetkan konsumsi air kemas-an sebesar 13,7 miliar liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News